mungkin kebanyakan orang sekarang lebih simpelnya anaknya yang hamil di luar nikah langsung aje di nikahin stelah nikah urusan beres aduuuuuhhh......
mungkin lebih jelasnya baca saja artikel ana ini ye........
Hamil di luar nikah, menurut islam bagaimana hukumnya?
Jawab :
Haram hukumnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.
Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini:
Nabi SAW bersabda, "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina)"
Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy)Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka umumnya para ulama membolehkannya, dengan beberapa varisasi detail pendapat :
Pendapat Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An- Nawawi, jus XVI halaman 253.
Pendapat Imam Asy-Syafi'i Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy- Syairazi juz II halaman 43.
Undang-undang Perkawinan RI Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut:
Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.Semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, berangkat dari beberapa nash berikut ini :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR Tabarany dan Daruquthuny).
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Isteriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR Abu Daud dan An- Nasa`i) ...............................................................................
Apakah hukumnya jika wanita yang hamil diluar nikah itu ditikahkan? Kemudian apa status anak tersebut secara humum Islam ?
Untuk masalah tersebut, tidak ada ayat Qur’an atau Hadits yang menegaskan untuk masalah ini. Sehingga melahirkan 2 pendapat.
Pendapat Yang Membolehkan
Dari Imam As-Syafi’I, syaratnya kedua keluarga dan pasangan tersebut tidak mengekspos kepada yang lain, cukup mereka dan pihak Kantor Urusan Agama. Tujuannya, supaya yang lain tidak melakukan perbuatan yang sama.
Ulama yang membolehkan juga menggambarkan, misal wanita yang dihamili oleh si A, boleh dinikahi oleh si A walaupun belum lepas masa iddah karena masa iddah dipandang untuk memperjelas siapa ayah biologis si anak karena selama masa iddah, si wanita tidak disentuh oleh siapapun. Jadi, laki laki yang berzina dengan seorang wanita, kemudian wanita tersebut hamil, maka laki-laki itu boleh menikahi wanita itu, karena sudah jelas bahwa anak yang dikandung tersebut adalah anak laki-laki tersebut.
Riwayat Sebuah Hadits
" Sesungguhnya Ummar pernah pukul seorang laki-laki dan wanita yang berzina, kemudian Ummar menyuruhnya untuk menikahi, akan tetapi laki-laki tersebut menolaknya (Al-Mughni) "
Pendapat Yang Melarang atau Mengharamkan
Sebagian ulama lagi mengatakan tidak halal untuk ditikahkan, walaupun laki-laki tersebut yang menghamilinya, kecuali jika wanita tersebut telah melahirkan.
Surat At-Thalaq ayat 4,
" . . . . wanita yang mengandung, iddahnya adalah setelah dia melahirkan anaknya "
Begitu juga melalui riwayat sebuah hadits, dari Imam Ibnu Quda’mah Al Maqdasi di dalam Asy-Syarhul Kabier 7 : 502
" . . . tidak boleh dicampuri seorang wanita yang hamil, kecuali setelah dia melahirkan "
Ada juga dari sebuah hadits
" Seorang laki-laki yang berhubungan badan dengan seorang wanita lalu wanita tersebut mengandung, kemudian dia bertanya kepada Rasul SAW, lalu nabi berkata, pisahkan mereka."
Imam Ibnu Taimiyah, sebelum bayi tersebut lahir atau istibro lalu bersih dari nifas.
Dari Ibnu Abbas R.A.
" Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya istriku tidak menolak dengan tangan penyentuh, Nabi bersabda “ceraikanlah dia”, lalu si laki-laki berkata “nafsuku kepadanya”. Nabi bersabda, kalau begitu bersenang-senanglah dengannya ”
Hanya saja, untuk kesimpulan permasalahan diatas, jika ingin selamat maka tunggulah sampai wanita hamil tersebut melahirkan anaknya, atau sampai haid sekali, bahkan lebih baik lagi jika melewati dulu 3 kali masa haid.
Adapun Status anak tersebut di dalam Islam
Anak tersebut tidak mendapatkan hak wali, juga tidak mendapatkan hak waris dari garis Ayahnya, kalau dari garis Ibu, kakek dan neneknya dia mendapatkannya.
Sumber : Imambuqori
No comments:
Post a Comment